RSS

Pancasila dan UUD 1945

29 Mar

PANCASILA DAN UUD 1945

 

 

 
HAKEKAT PANCASILA
Pengertian Pancasila Secara etimologis. Dilihat dari asal usul katanya (secara etimologis), istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta menurut Mr. Mohammad Yamin, dalam, bahasa Sansekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti.
  1. Panca artinya lima, syila dengan pokal pendek artinya “batu sendi”, atau “dasar” .
  2. Panca artinya lima, syiila dengan vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Setiap golongan berbeda kewajiban moralnya,. Ajaran moral tersebut meliputi Dasasyiila, Saptasyiila, dan Pancasyiila.
Ajaran Pancasila menurut budha merupakan aturan yang harus di taati oleh para penganut biasa atau awam. Pancasyiila berisi lima larangan atau pantrangan, yang teridiri dari :
  1. Panatipada veramani sikhapadam samadiyani, artinya jangan mencabut nyawa mahkluk hidup, atau dilarang membunuh.
  2. Dinna dana veramani sikhapadam samadiyani, artinya jangan mengambil barang yang tidak diberikan, atau dilarang mencuri
  3. Komeshu miccacara veramani skhapadam samadiyani, artinya janganlah berhubungan kelamin atau dilarang berzina.
  4. Musawada veramani sikhapadam samadiyani, artiya jangalah berkata palsu, atau dilarang berdusta.
  5. Sura meraya masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah meminum menuman yang menghilangkan pikiran atau dilarang minum minuman keras
    Dalam buku Nagarakertagama terdapat ketentuan bagi raja yang berbunyi yatnag gegwani pancasyiila kertasangkarbehisekaka krama, yang artinya raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila), begitupula upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan. Kemudian, dalam buku Sutasoma dikenal istilah Pancasila Krama . Pancasila Krama itu merupakan lima dasar tingkah laku atau perintah kesusuilaan yang lima atau sering disingkat Ma Limo, yakni :
    1. Dilarang mateni (membunuh)
    2. Dilarang maling (mencuri)
    3. Dilarang madon (berzina)
    4. Dilarang mabok (minum-minuman keras)
    5. Dilarang main (berjudi)
Pada masa itu orang–orang harus berpegang pada lima aturan kesusilaan tersebut. Iika mencoba-coba melanggarya, akan mendapatkan sanksi, baik sangsi sosial(yang dilakukan oleh masyarakat sendiri), maupun sanksi hukum (yang dilakukan oleh negara).
Dengan demikian, pengertian Pancasila waktu itu adalah merupakan lima dasar tingkah laku atau lima perintah kesusilaan.

 
Pegertian Pancasila secara historis.
    Tanggal 1 Maret 1945, pemerintah jepang meresmikan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi-segi politik, ekonomi, tata pemerintahan dan lain-lainya yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka (Pranarka, 1985:25).

 
Tentang dasar negara itu , terdapat tiga orang yang mengemukakan pandangannya, yaitu

 
Mr. Muhammad Yamin (29 mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Peristiwa ini dijadikan tonggak sejarah, karena pada saat itulah MR. Muhamad Yamin mendapatkan kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pikiranya tentang dasar negara. Pidato Mr. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara Indonesia merdeka yang diidam-idanmkan. Kelima asas tersebut adalah
  1. Perikebangsaan
  2. Perikemanusiaan
  3. Periketuhanan
  4. Perikerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat
Mr. Muhammad Yamin melampirkan suatu rancangan sementara undang-undanga dasar Republik Indonsesia. Dalam rancangan UUD itu tercantum lima dasar negara, sebagai berikut:
  1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonsesia

 
Prof. DR. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato dihadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari :
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir bathin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
IR. Soekarno ( 1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dihadapan sidang BPUPKI . rumusan dasar negara yang disulkan Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai beikut
  1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas diatas oleh Ir.Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”. Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya :
  1. Sosio nasionalisme, yaitu nasionalisme
  2. Sosio demokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
  3. Ketuhanan Yang Maha Esa

 
Ir. Soekarno mengusulkan bahwa Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah ‘gotongroyong”.

 
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga merupakan anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang dikemukakan dalam sidang BPUPKI. 9 tokoh nasional tersebut disebut panitia sembilan. Disepakati rumusan dasar yang tercantum dalam muqadimah (pembukaan) hukum dasar, sebagai berikut.

 
Ketuhanan, dengan keawijban menjalankan syariat Islam bagi poemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 
Naskah muqadimah yang ditandatangani oleh 9 orang anggota panitia sembilan itu kemudian terkenal dengan nama “JAKARTA CARTER” atau “piagam jakarta “. muqadimah tersebut selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI pada tanggal 10-17 Juli 1945.
Pada tanggal 14 Juli 1945 muqadimah disepakati oleh BPUPKI. Pada tanggal 17 Juli 1945 sidang berhasil menyelasaikan rumusan hukum dasar dan pernyataan Indonesia merdeka .

 
Pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya. Tanggal 18 Agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) berhasil mengesahkan Undang-undang Dasar 1945 termasuk pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang didalamnya terdapat isi rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila.

 
Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi sala satu kosa kata dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Yang dimaksudkan dasar negara republik Indonesia adalah Pancasila.

 
Pengertian Pancasila secara terminologis.
Pengertian panacasila secara terminologis berkaitan pengucapan dan penulisan isi rumusan Pancasila yang sah dan benar secara konstitusional. Rumusan Pancasila yang sah dan benar secara konstitusional adalah secara rumusan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijkasanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 
Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS berlaku 9 desember 1945-17 Agustus 1950). Rumusan Pancsila yang terncantum dalam konstitusi RIS adalah :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Perikemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial
Dalam Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) (berlaku dari tgal 17 150-5 Juli 1959). Selain rumusan Pancasila yang terdapat dalam konstitusi RIS dan UUDS 1950, rumusan Pancasila juga banyak ditemukan dikalangan masyarakat luas, diantaranya sebagai berikut:

 
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Perikemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kedaulatan rakyat
  5. Keadilan sosial

 
Ketiga rumusan Pancasila diatas, sekarang ini dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 5 Juli 1959 ketika UUD 1945 diberlakukan kembali, hal ini diperkuat dengan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan instruksi presiden no 12 taanggal 13 april 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila dasar negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 (Kaelan, 2004:27).

 

 
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebathinan atau cita-cita hukum, sehingga suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara. Selain itu Pancasila menjiwai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis atau Konvensi. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikiut : 

Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia.    Empat pokok pikiran, 

  1. Pokok pikiran pertama : negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
  2. Pokok pikian kedua: negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)
  3. Pokok pikiran ketiga: negara yang berkedaulatan rakyat, berdasrkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)
  4. Pokok pikiran ke empat: negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab (pokok pikiran katuhanan).
Meliputi susana kebathinan (gesitlichenhintergrund) dari Undang-undang Dasar 1945.
  1. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
  2. Mengandung norma yang mengharuskan UUD RI Th 1945 dan peraturan perundang-undangan lainya megandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelengara negara (termasuk partai politik ) memegang teguh nilai-nilai Pancasila.
  3. Merupakan sumber semangat bagi UUD negara RI Th. 1945, penyelenggara negara, para pelaksana tugas pemerintahan, penyelenggara partai politik dan golongan fungsional lainnya.
   

 
UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI INDONESIA

 
Terhadap istilah konstitusi dan undang-undang ini, L.Jvan Apeldoorn telah membedakan secara jelas. Menurutnya, istilah UUD (grondwet) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan constitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis. Sementara itu, Sri Soemantri dalam disertasinya (1987:1) mengartikan konstitusi sama dengan UUD .
Menurut Brian Thompson (1997:3), secara sederhana pertanyaan what is constitution ? dapat dijawab bahwa “…a constitution is adocument which containes the rules for the operation of unorganitation” .
Constitutions, menurut Ivo D. Duchacek (1987:142), adalah “identify the sounces, purposes, uses and restrains of public power” (mengidentifikasi sumber-sumber, tujuan-tujuan, peggunaan-penggunaan, dan pembatasan-pembatasan kekusaan umum)
An instistutionalized system of effective regularised restraints upon government mental action”. Dalam pengertian demikaian, persolaan yang dianggap terpenting dalam setiap konstitusi adalah pengaturan mengenai pengawasan terhadap kekuasaan pemerintahan.
Ferdianand Lasalle (1825-1864), dalam bukunya “UberVerfassungswessen” (1862) membagi konstitusi dalam dua pegertian yaitu :
  1. Pengertian sosiologis dan politis (sociologische atau politische begrip). Konstitusi dilihat sebagai sintesis antar faktor-faktor kekuatan politik yang nyata dalam masayarakat (de riele machtsfactoren), yaitu misalnya raja, parlemen, kabinet, kelompok kelompok penekan (preasure groups, partai politik dan sebagainya .
  2. Pengertian Juridis (Juridische begrip). Konstitusi didlihat sebagai satu naskah hukum yang memuat ketentuan dasar mengenai bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara.(Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busroh, 1991:73)
Hermann Heller mengungkapkan tiga pengertian konstitusi
  1. Die politische Verfassung als gesellesschaftlich wiraklichkit. Konstitusi dilihat dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat.
  2. Die verselbstandigte rechtsverfassung. Konstitusi dilihat dalam arti juridis sebagai suatu kesatuan kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat;
  3. Die geschreiben verfassung. Konstitusi yang tertulis dalama suatu naskah UU Dasar sebagai sumber hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. (Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim 1988;65).

 
Hermann Heller membagi konstitusi menjadi tiga tingkatan, yaitu :
  1. Konstitusi dakam pengertian sosial politik.
  2. Konstitusi adalam pengertian hukum
  3. Komnstitusi dalam pengertian peraturan tertulis.

 
Perubahan UUD
Tercatat telah beberapa upaya perubahan terhadap UUD 1945, pembetukan undang-undang dasar, penggantian UUD perubahan dalam arti pembaharuan UUD.

 

 
Daftar pustaka : Arif, D.B 2010. Konsep-konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan di Sd/mi. 
                         Subang  : Stkip Ahmad Dahlan Subang
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 29 Maret 2011 inci PENDIDKAN

 

Tinggalkan komentar